- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
- Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) Tahun
- Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer TNI AD.
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 22-K/PM.I-01/AD/III/2021 |
|
Nomor | 22-K/PM.I-01/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amriandie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setyanto Hutomo, Br Hakim Anggota Khamdan |
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk Ageng Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Rudi Pratama, Prada NRP 31190495871199, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama?. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Subsidair pidana pengganti penjara selama 3 (tiga) bulan Penjara. a. Barang-barang : 81 (delapan puluh satu) butir narkotika golongan 1 jenis pil ekstasi merk Everest Green dengan berat 27.44 gram (dua puluh tujuh titik empat puluh empat) gram. Dirampas untuk dimusnahkan. 1) 2 (dua) lembar Berita Acara penimbangan dari pegadaian Nomor 891-S/BAP.S1/12-20 tanggal 8 Desember 2020 tentang Hasil Berat dari jenis pil ekstasi. 2) 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh tanggal 26 Oktober 2020. 3) 1 (satu) lembar Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Nomor T-PP.01.01.91.10. 20.901 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Hasil pengujan Pil ekstasi merek Everest Green. Tetap melekat dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22-K/PM.I-01/AD/III/2021.zip
- Download PDF
- 22-K/PM.I-01/AD/III/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22-K/PM.I-01/AD/III/2021
Statistik9835