- Surat-surat:
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT. Pegadaian Syariah cabang Banda Aceh No.743--S/BAP.S1/08-20 tanggal 19 Agustus 2020 yang ditandatangani pemimpin cabang Banda Aceh a.n Moh. Ali Rosid, SE.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor LAB : 9238/NNF/2020 tanggal 31 Agustus 2020 yang ditanda tangani Kabidlabfor Polda Sumut a.n. Sidiq Pratomo, S.Si.,M.Si NRP 66060735.
- 1 (Satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan urine dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Pemerintah Aceh Nomor : 445.5/054/BLKA/lII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang ditanda tangani penanggung jawab petugas teknis a.n Rekha Melati, SKM Nip 197206021994032003
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 1-K/PM.I-01/AD/I/2021 |
|
Nomor | 1-K/PM.I-01/AD/I/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizki Gunturida |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gatot Sumarjono, Hakim Anggota Setyanto Hutomo |
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk Ageng Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Ishak, Pelda, NRP 614815 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesatu ?Tanpa hak menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan pemufakatan jahat?. Dan Kedua ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri". 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana Pokok : Penjara selama 20 (dua puluh) Tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1). 13.633,73 (tiga belas ribu enam ratus tiga puluh tiga koma tujuh puluh tiga) gram Narkotika jenis Sabu. 2). 8,5 (delapan koma lima) gram Narkotika jenis ganja. 3). 3 (tiga) buah Rapid Test Merk Right Sign kode AMP, MET dan THC. 4). 1 (satu) alat timbangan digital warna hitam merk Constant 5). 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam. 6). 2 (dua) buah Tas jinjing bertuliskan Indomaret. Dirampas untuk dimusnahkan. 7). 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam nopol BK 1911 RF beserta STNK. Dirampas untuk Negara. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1-K/PM.I-01/AD/I/2021.zip
- Download PDF
- 1-K/PM.I-01/AD/I/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1-K/PM.I-01/AD/I/2021
Statistik7228