- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas denganJalan Umum;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Sahdan;
- Sebelah Barat berbatas denganJalan Desa Gunung Barani;
- Sebelah Timur berbatas denganTanah Sahdan;
- Sebelah Utara berbatas denganParit Sawah;
- Sebelah Selatan berbatas denganJalan Irigasidan Parit;
- Sebelah Barat berbatas denganParit Sawah;
- Sebelah Timur berbatas dengantanah H.Syahruddin;
- Sebelah Utara berbatas denganJalan Irigasi/tanah Yusuf;
- Sebelah Selatan berbatas dengantanah Abu Nasir;;
- Sebelah Barat berbatas dengantanah M.Jafar;
- Sebelah Timur berbatas dengantanah Kasmir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan harta bersama Penggugat Rekonvensidan Tergugat Rekonvensiberupa:
- Tanggungan sisa hutang atas nama Penggugat Rekonvensi pada Bank Sumut Cabang Panyabungan berdasarkan perjanjian kredit tanggal 18 Desember 2018 dengan angsuran sebesar Rp3.306.954,- (tiga juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) setiap bulan, sebanyak 148 (seratus empat puluh delapan) kali angsuran, terhitung sejak September 2020 s/d Desember 2032;
- Tanggungan sisa hutang hutang atas nama Tergugat Rekonvensi pada Bank Sumut Cabang Panyabungan berdasarkan perjanjian kredit tanggal 10 Januari 2014 dengan angsuran sebesar Rp1.600.946,- (satu juta enam ratus ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah) setiap bulan, sebanyak 41 (empat puluh satu) kali angsuran, terhitung sejak September 2020 s/d Januari 2024;
- Tanggungan hutang kepada ibu kandung Penggugat Rekonvensi sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Menetapkan PenggugatRekonvensidan TergugatRekonvensi berhak atas tanggungan harta bersama tersebut sebagaimana diktum amar angka 2 (dua) dengan bagian masing-masing (setengah) bagian untuk PenggugatRekonvensi,dan (setengah) bagian untuk TergugatRekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi secara angsur uang sebesar Rp1,653,477,- (satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setiap bulan, sebanyak 148 (seratus empat puluh delapan) kali angsuran terhitung sejak September 2020 s/d Januari 20 Desember 2032;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar kepada Tergugat Rekonvensi secara angsur uang sebesar Rp800,473,- (delapan ratus ribu empat ratus tujuh puluh tigarupiah) setiap bulan, sebanyak 41(empat puluh satu) kali angsuran sejak September 2020 s/d Januari 2024;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar tanggungan hutang kepada ibu kandung Penggugat Rekonvensi masing-masing sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Menyatakan objek berupa kendaraan roda dua merek beat warna hitam dalam gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankerjlijke Verklaard);
- Menolak gugatan PenggugatRekonvensiselain dan selebihnya;
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 502/Pdt.G/2020/PA.Pyb |
|
Nomor | 502/Pdt.G/2020/PA.Pyb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PANYABUNGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risman Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Fadli, Ibr Hakim Anggota Abdul Azis Alhamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 2.1 Sebidang tanahberdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 54 dengan ukuran luas tanah 515 m2 beserta bangunan berdiri diatasnya berupa rumah permanen dan rumah kontrakan 9 (sembilan) pintu yang terletak di Desa Gunung Barani,Kecamatan Panyabungan,Kabupaten Mandailing Natal, dengan batas-batas: 2.2 Sebidang tanahberdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 102 dengan ukuran luas tanah 273 m2 beserta bangunan berdiri diatasnya berupa 1 (satu) unit rumah permanen yang terletak di Jalan Irigasi Saba Palas TongaDesa Panyabungan Jae,Kecamatan Panyabungan,Kabupaten Mandailing Natal, dengan batas-batas: 2.3 Sebidang tanahberdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 99 dengan ukuran luas tanah 1384 m2beserta bangunan berdiri diatasnya berupa 3 (satu) unit kandang ayam yang terletak di Jalan Irigasi Saba Palas TongaDesa Panyabungan Jae,Kecamatan Panyabungan,Kabupaten Mandailing Natal, dengan batas-batas: 2.4 Satu unit mobilDaihatsu Xenia Nomor Polisi BB 1285 RB, warna abu-abu metalik tahun 2018; 2.5 Tanggungan Hutang kepada ibu kandung Penggugat bernama Hj Umi Kalsum sebesar Rp370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah); 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama tersebut sebagaimana diktum amar angka 2 (dua) dengan bagian masing-masing (setengah) bagian untuk Penggugat,dan (setengah) bagian untuk Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek perkara sebagaimana yang tercantum pada diktum amar putusan angka 2 (dua)untuk menyerahkan penguasaannya secara fisik (de facto) dan penguasaannya secara administratif (dejure- seluruh dokumen-dokumen kepemilikan objek-objek harta bersama tersebut), dan selanjutnya melaksanakan pembagianharta bersama sesuai ketentuan bagiannya Penggugat dan Tergugat masing-masing, sebagaimana yang tercantumpada diktum amar putusan angka 3(tiga). Dan,bila tidak dapat dilaksanakan pembagiansecara natura, maka dilakukan penjualan lelang di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugatsesuai dengan bagiannya masing-masing; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar tanggungan hutang kepada Hj Umi Kalsum masing-masing sebesar Rp. 185.000.000,- (seratusdelapan puluh lima juta rupiah); 6. Menyatakan sah dan berharga sita harta bersama (marital beslaag) terhadap objek harta bersama dalam diktum angka 2 angka 2.1., 2.2., 2.3. dan 2.4 tersebut di atas; 6. Menolakgugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung rentengsebesar Rp4.995.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 502/Pdt.G/2020/PA.Pyb.zip
- Download PDF
- 502/Pdt.G/2020/PA.Pyb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 502/Pdt.G/2020/PA.Pyb
Statistik10884