- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD IQBAL BIN TOMMY di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan jahat dan tanpa hak dan atau melawan hukum menjadi perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan Narkotika Gol. I jenis ganja dengan berat brutto lebih kurang 3,94 gram
- ;1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat brutto lebih kurang 0,43 gram ;
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi berikut kartu dengan nomor 089618701851;
- 1(satu) buah Tas ;Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi berikut kartu dengan nomor 089654095690 1 (satu) buah HP merk Xiaomi berikut kartu dengan nomor 089654095690 dipergunakan dalam perkara saksi Jonathan Janeiro Abraham ( dalam penuntutan terpisah
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 192/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donald Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oloan Silalahi, Br Hakim Anggota Pranoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Regia Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik367