- Mengabulkan Gugatan penggugat sebagian;
- Menyatakan sebidang Tanah Perladangan seluas 85.000 Meter persegi yang terletak di Dusun Lae Riman Desa Laksa Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi berdasarkan surat pernyataan tanggal 23 Oktober 2020 dengan batas batas :
- Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 23 Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Generasi Penerus/Ahli Waris Marga Simaibang Laksa yang sah yaitu Jamaikin Simaibang Dkk mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 23 Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Generasi Penerus/Ahli Waris Marga Simaibang Laksa adalah mempunyai kekuatan mengikat sebagai bukti surat Kepemilikan Tanah Perladangan Almarhum Umar Sihotang, yang saat ini sebagai Budel Harta peninggalan Almarhum Umar Sihotang;
- Menyatakan Kartu Keluarga Penggugat Nomor : 1211091912071526 dan Surat Keterangan Kepala Desa Nomor ; 470/148/2020 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim Tanah Perladanagn Budel Harta Peninggalan Almarhum Umar Sihotang sebagai Hak miliknya kemudian menguasai, mengusahai Tanah Perladangan tersebut dengan alasan yang tidak jelas secara hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk dengan segera dan tanpa syarat apapun juga meninggalkan tanah perladangan (obyek perkara) tersebut serta menyerahkannya dalam keadaan baik adanya kepada Penggugat untuk dengan leluasa dapat dikuasai, diusahai dan dinikmati hasilnya oleh Penggugat bersama Keluarga Ahli Waris lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumalh Rp4.125.000,00 (empat juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 38/Pdt.G/2020/PN Sdk |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2020/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rumia R.a.c Lumbanraja, Br Hakim Anggota Satria Saronikhamo Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: Posma Tumangger |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebelah Timur : Lae Siponnop.... 500 Meter Sebelah Barat : Jalan Desa...... 100 Meter Sebelah Selatan : Tanah Bahrun Sagala..... 350 Meter Sebelah Utara : dahulu Tanah Samson Simamora, sekarang dengan MR. Lingga..... 300 Meter yang menjadi Objek Perkara dalam perkara a quo adalah sah secara hukum sebagai Hak Milik Almarhum Umar Sihotang dan merupakan Budel Harta Peninggalan Almarhum Umar Sihotang; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2020/PN Sdk
Statistik8933