- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan nama anak keempat Pemohon adalah Rahmat G Sagala, sebagaimana yang tertera pada Ijazah dari anak keempat Pemohon tersebut;
- Menyatakan tempat kelahiran Rahmat G Sagala yang merupakan anak keempat dari Pemohon adalah Tanjung Beringin, sebagaimana yang tertera pada Ijazah dari anak keempat Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus penggantian nama dari anak keempat Pemohon sebagaimana terdapat dalam Kuripan Akta Kelahiran Nomor1211-LT-10072013-0053, tanggal 10 Juli 2013, yaitu yang semula tertulis Rahmat Gustama Sagala, menjadi Rahmat G Sagala;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengganti tempatkelahiran dari anak keempat Pemohon sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor1211-LT-10072013-0053, tanggal 10 Juli 2013, yaitu yang semula tertulis T. Beringin, menjadi Tanjung Beringin;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dari anak keempat dari Pemohon sebagaimana terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1211-LT-10072013-0053tersebut, kepada Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran dari Pemohon tersebut oleh Pejabat Pencatatan Sipil;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pembetulan tempat kelahiran dari anak keempat Pemohon sebagaimana terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1211-LT-10072013-0053tersebut, kepada Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi untuk dicatatkan pada buku register yang diperuntukkan untuk itu setelah menerima salinan Penetapan ini;
- Memerintahkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi untuk mengeluarkan penggantian Akta Kelahiran dari anak keempat Pemohon Nomor 1211-LT-10072013-0053, yaitudari yang semula tertulis Rahmat Gustama Sagala dengan tempat kelahiran di T. Beringin, menjadi Rahmat G Sagala dengan tempat kelahiran di Tanjung Beringin;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus riburupiah);
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 18/Pdt.P/2021/PN Sdk |
|
Nomor | 18/Pdt.P/2021/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Johannes Edison Haholongan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Johannes Edison Haholongan |
Panitera | Panitera Pengganti Herry Keliat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.P/2021/PN Sdk
Statistik526