- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING (BAYU KURNIAWAN BIN MUCHAYAT MADRAN) DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BEKASI NOMOR 3640/PDT.G/ 2020/PA.BKS. TANGGAL 24 MARET 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 SYA'BAN 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENJATUKAN TALAK SATU BA'IN SUGHRA TERGUGAT (BAYU KURNIAWAN BIN MUCHAYAT MADRAN) TERHADAP PENGGUGAT (FARDHIAH ASRI BINTI ASRI RASOEL);
- MENETAPKAN PENGGUGAT SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH (HADLANAH) TERHADAP 2 (DUA) ORANG ANAK MASING-MASING BERNAMA: GENDIS AISYA FADHEELA, PEREMPUAN, LAHIR TANGGAL 19 JANUARI 2013 DAN SABRINA YUMNA QALESHA, PEREMPUAN, LAHIR TANGGAL 1 JULI 2020;
- MENETAPKAN PENGGUGAT BERKEWAJIBAN UNTUK MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERKUNJUNG, MENJENGUK, BERTEMU SERTA MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA TERHADAP DUA ORANG ANAKNYA MASING-MASING BERNAMA: GENDIS AISYA FADHEELA DAN SABRINA YUMNA QALESHA TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH 2 (DUA) ORANG ANAK SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 3 MELALUI PENGGUGAT SEJUMLAH RP.5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) UNTUK SETIAP BULAN DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUN, DILUAR BIAYA KESEHATAN DAN BIAYA PENDIDIKAN HINGGA KEDUA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUSIA 21 TAHUN ATAU DAPAT HIDUP MANDIRI;
- MENYATAKAN TUNTUTAN PENGGUGAT AGAR TERGUGAT MEMBAYAR ANGSURAN KPR RUMAH DAN ANGSURAN PEMBAYARAN KTA ATAS RENOVASI RUMAH DI PERUMAHAN SPRING GARDEN RESIDENCE BLOK D4/2 JATIMURNI PONDOK MELATI KOTA BEKASI JAWA BARAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.570.000,00 (LIMA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding (Bayu Kurniawan bin Muchayat Madran) dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 3640/Pdt.G/ 2020/PA.Bks. tanggal 24 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Sya'ban 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatukan talak satu ba'in sughra Tergugat (Bayu Kurniawan bin Muchayat Madran) terhadap Penggugat (Fardhiah Asri binti Asri Rasoel);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadlanah) terhadap 2 (dua) orang anak masing-masing bernama: Gendis Aisya Fadheela, perempuan, lahir tanggal 19 Januari 2013 dan Sabrina Yumna Qalesha, perempuan, lahir tanggal 1 Juli 2020;
- Menetapkan Penggugat berkewajiban untuk memberi akses kepada Tergugat untuk berkunjung, menjenguk, bertemu serta mencurahkan kasih sayangnya terhadap dua orang anaknya masing-masing bernama: Gendis Aisya Fadheela dan Sabrina Yumna Qalesha tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak sebagaimana amar angka 3 melalui Penggugat sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun, diluar biaya kesehatan dan biaya pendidikan hingga kedua anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun atau dapat hidup mandiri;
- Menyatakan tuntutan Penggugat agar Tergugat membayar angsuran KPR rumah dan angsuran pembayaran KTA atas renovasi rumah di Perumahan Spring Garden Residence Blok D4/2 Jatimurni Pondok Melati Kota Bekasi Jawa Barat tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 172/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Arief Saefuddin |
Hakim Anggota | H. Imam Ahfasy, Brenas Nasai |
Panitera | Asep Parhanil Ibad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pdt.G/2021/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 172/Pdt.G/2021/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/Pdt.G/2021/PTA.Bdg
Statistik7939