- Menyatakan Terdakwa Feby Alhidayat Farizi Alias Pibut Bin Syofian.M tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual atau Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Feby Alhidayat Farizi Alias Pibut Bin Syofian.M oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Paket Kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibalut dengan kertas kacang warna Coklat;
- 1 (satu) Paket Besar Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja yang di bungkus dengan Kertas Karton Warna Merah Muda;
- 3 (tiga) Paket Sedang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja yang di balut dengan kertas kacang warna coklat dan dibungkus dengan plastik warna hitam;
- 10 (sepuluh) Paket Kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja yang di balut dengan kertas kacang warna coklat dan dibungkus dengan plastik warna biru dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam;
- Dengan Berat Bersih keseluruhan Narkotika Golongan I Jenis Ganja: 521,76 (lima ratus dua puluh satu koma tujuh puluh enam) Gram;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Redmi Note 9, Warna Biru Metalik dengan IMEI 1 : 863883052437840 yang berisikan 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel dengan Nomor : 0853-6918-1078;
- 1 (satu) Lembar Baju Kaos Garis-Garis Putih Merk. BY FASHION Warna Abu-Abu Kombinasi Hitam;
- 1 (satu) Lembar Celana Dasar Panjang Warna Hitam tanpa Merek;
Putusan PN TAIS Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Tas |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Crimson |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zaimi Multazim, Hakim Anggota Nesia Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Noplaily, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruh barang bukti tersebut diatas dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2021/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2021/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2021/PN Tas
Statistik8128