- Menyatakan Terdakwa Edi Kuswanto bin Matrai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I dan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tindak pidana secara tanpa hak memiliki psikotropika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Shabu;
- 1 (satu) bungkus kresek warna hitam berisi Ganja;
- 1 (satu) buah kardus warna coklat berisi 58 (lima puluh delapan) bungkus plastik yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££;
- 8 (delapan) bungkus plastik yang masing-masing berisi 300 (tiga ratus) butir pil warna putih berlogo ££;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 900 (sembilan ratus) butir pil warna putih berlogo ££;
- 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisi 49 (empat puluh sembilan) strip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih merek Riklona 2;
- 1 (satu) strip berisi 6 (enam) butir pil warna putih merek Riklona 2;
- 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor 087853816999 dan 081235876469;
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang berisi Ganja;
- 7 (tujuh) botol yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) kemasan plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit alat pres plastik warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sugiyanto, Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 144/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik2417