- Menyatakan terdakwa DADAN RAMDAN GUSTIAWAN Bin SOLIHIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli, Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram? ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dus kotak nextar yang dililit lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal putih dengan berat netto 81,7592 gram dan sisa pengujian Pusat Laboratorium BNN seberat 81,4699 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna abu;
- Print Out rekening Koran BCA atas nama DADAN RAMDAN GUSTIAWAN;
Putusan PN BANDUNG Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Br Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Misbah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara AGUS RAHMAT GUNAWAN Bin (Alm) USEP SAEPUDIN. Dirampas untuk dimusnahkan. Terlampir dalam berkas perkara. 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik401