Putusan PA BLITAR Nomor 3485/Pdt.G/2020/PA.BL |
|
Nomor | 3485/Pdt.G/2020/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsurijal F S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sudono, Br Hakim Anggota Moch. Anwar Musadad |
Panitera | Panitera Pengganti: Afifi Titazahra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (SUTRISNO bin SUKIRNO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (YONI MUJI ASTUTIK binti JOESOEP SUHARSONO) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar; 3. Menyatakan bahwa Bangunan Rumah seharga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang terletak di RT. 001/RW. 003, Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Merupakan Harta Bersama antara Pemohon dengan Termohon; 4. Menetapkan Pemohon dan Termohon masing-masing berhak 1/2 (seperdua) bagian atas harta bersama tersebut; 5. Menyatakan hutang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) adalah hutang Bersama antara Pemohon dengan Termohon; 6. Menetapkan Pemohon dan Termohon masing-masing berhak 1/2 (seperdua) bagian atas hutang bersama bersama tersebut; 7. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mengadakan pembagian dan menyerahkan Harta Bersama tersebut menurut bagian masing-masing yang telah ditetapkan, baik dalam bentuk natura maupun dari hasil penjualan lelang apabila tidak dapat dibagi dalam bentuk natura; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk memberikan 1/3 gaji setiap bulan kepada Penggugat, yang pelaksanaannya melalui instansi yang bersangkutan (Tergugat); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum menjatuhkan talak berupa; 3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 3.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00, (lima juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah lampau kepada Penggugat sejak Januari 2017 sampai Desember 2020 sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) 5. Menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3485/Pdt.G/2020/PA.BL
Statistik514