- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnyadengan verstek;
- Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas SHM Nomor : 2279 yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10-12-1987, Nomor 134, luas 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) terletak di Lingkungan Barehan Kelurahan Ploso Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan atas nama Soeparno dimana Penggugat bertindak sebagai Pembeli dan Tergugat sebagai Penjual;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak secara hukum untuk memproses balik nama sertifikat Hak Milik Nomor 2279 diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10-12-1987, Nomor 134, luas 2.000 M2 (dua ribu meter persegi);
- Menghukum Tergugat menghadap Notaris/PPAT untuk melaksanakan jual beli tanah dengan Penggugat atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2279 yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10-12-1987, Nomor 134, luas 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) terletak di Lingkungan Barehan Kelurahan Ploso Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan;DIMANA Penggugat bertindak sebagai Pembeli dan Tergugat sebagai Penjual, dan karena Tergugat tidak ketahui lagi keberadaanya maka menunjuk Penggugat selaku kuasa dari Tergugat tersebut sebagai Pihak Penjual guna melaksanakan transaksi jual beli dihadapan Notaris/PPAT dengan Penggugat yang bertindak selaku Pembeli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 1.795.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PACITAN Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Pct |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Juanda Parisi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmat Rusmin Widyartha, Br Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Rochmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan