Putusan PN KEBUMEN Nomor 47/Pid.B/2021/PNKbm |
|
Nomor | 47/Pid.B/2021/PNKbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hartati Ari S |
Hakim Anggota | Eko Arief Wibowo, Rakhmat Priyadi |
Panitera | Suwarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Aguk Sugiarto Bin Rahmat tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Tindak Pidana Penipuan2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (Satu) bendel perjanjian kerja sama pembiayaan Modal Kerja Nomer : 01 AGUK ??? MEYLINAWATI / VIII / 2020 atas nama Sdri. MEYLINAWATI(Pihak Pertama), Alamat : Jl. Yos Sudarso No.2 Rt 015 Rw 004 Desa Kroya, Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap dengan Sdr. AGUK SUGIARTO(Pihak Kedua), Alamat : Dk. Sidomulyo Rt 006 Rw 002 Desa Kabekalan, Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen- 2 (Dua) Lembar Cek atas nama dari Sdr. AGUK SUGIARTO kepada Sdri. MEYLINAWATI degan nomer CA438082 senila Rp.375.000.000,-( Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dan nomor CA438083 senilai Rp.300.000.000,-(Tiga Ratus Juta Rupiah).- 2 (Dua) Lembar Surat Penolakan dari BCA cek atas nama dari Sdr. AGUK SUGIARTO kepada Sdri. MEYLINAWATI dengan nomor CA438082 senilai Rp. RAHMAT (Alm.)) dan nomor CA438083 senilai Rp.300.000.000,-(Tiga Ratus Juta Rupiah). Dikembalikan kepada saksi Meylinawati Binti Purwodarminto.- 1(satu) bandel Surat Perintah Kerja Nomor : 332/Pd.II/D III-Kep/XII/2019 tanggal 27 Desember 2019 antara Sdr. WAHIDIN, S.Kep Ns, M Kep sebagai pihak pertama dengan Sdr. AGUK SUGIARTO sebagai pihak kedua yang isinya bersepakat untuk melakukan ikatan perjanjian berupa kontrak dalam pekerjaan membangun Gedung Lantai II (dua), Lantai III (tiga) dan Fasa Depan AKPER PEMKAB Purworejo.- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Nomor : 307/Pd.II/D III-Kep/XII/2019 tanggal 7 Desember 2019 antara Sdr. WAHIDIN, S.Kep Ns, M Kep sebagai pihak pertama dengan Sdr. AGUK SUGIARTO sebagai pihak kedua tentang Perjanjian Kerjasama pembangunan Gedung Lantai II (dua), Lantai III (tiga) dan Fasa Depan AKPER PEMKAB Purworejo.- 1 (satu) lembar Adendum Surat Perintah Kerja (SPK) dengan Nomor : 332.ADD/Pd.II/DII-Kep/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang cara Pembayaran Kerjasama Pembangunan Gedung Lantai II (dua), Lantai III (tiga) dan Fasa Depan Akademi Keperawatan Pemkab Purworejo.Dikembalikan kepada Akper Pemkab Purworejo melalui saksi Wahidin, S Kep Ns M Kep Bin Abdul Rahman.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan