Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 17-K/PM.II-08/AD/II/2021 |
|
Nomor | 17-K/PM.II-08/AD/II/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Laut Kh Slamet Widodo, M.hbr Hakim Anggota Mayor Chk Samsul Hadi |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Bagas Pradipta, Pratu NRP 31170563450496, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah Handphone merk Realme 5 warna Ungu Hitam milik Pratu Bagas Pradipta. Dikembalikan kepada Terdakwa. 2) 1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 01 berisikan 1 (satu) buah rekaman video di Caf Tapian Nauli Jakarta Timur. 3) 1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 02 berisikan 3 (tiga) buah rekaman video di Halte Pasar Induk Jakarta Timur dan 1 (satu) buah rekaman video di depan pintu gerbang Ditkumad Jakarta Timur. 4) 1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 03 berisikan 7 (tujuh) buah rekaman video di Polsek Ciracas Jakarta Timur. 5) 1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 04 berisikan 4 (empat) buah rekaman video di Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur. 6) 1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 05 berisikan 1 (satu) buah rekaman video di SPBU Kampung Rambutan Jakarta Timur. 7) 1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 06 berisikan 1 (satu) buah rekaman video hasil pengunduhan atau download situs website youtube video amatarin pengeroyokan polisi oleh oknum TNI di Polsek Ciracas di pertigaan lampu merah Heks Jl. Kramatjati Jakarta Timur. 8) 1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 07 berisikan 119 (seratus sembilan belas) foto para korban pemukulan/pengeroyokan dan pengrusakan. 9) 1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba USB Flash Drive 2 GB warna Putih bertuliskan nomor 08 berisikan 2 (dua) buah rekaman video di SPBU Taman Mini Indonesia Jakarta Timur. Dirampas untuk di musnahkan. 10) 3 (tiga) butir peluru gotri airsoftgun dari kepala korban Sdr. Muhamad Husni Maulana (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). 11) 1 (satu) buah Plastik klip berisikan kepingan kaca besar warna Hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). 12) 1 (satu) buah plastik klip berisikan kepingan kaca kecil warna hitam dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (Barang bukti melekat di Berkas Perkara tersangka Ditkumad). 13) 5 (lima) butir peluru gotri airsoftgun ditemukan dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). 14) 1 (satu) buah pecahan botol kaca bening dari halaman Polsek Ciracas Jakarta Timur (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). 15) 1 (satu) buah Plastik dengan kain bekas terbakar ditemukan samping mobil dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). 16) 1 (satu) buah pecahan batu ditemukan dari mobil dinas Polsek Ciracas Jakarta Timur (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). 17) 1 (satu) buah Balok kayu berukuran kecil dan besar ditemukan di halaman Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). 18) 1 (satu) buah Plastik berisikan batu dan kaca ditemukan di halaman Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur. 19) 1 (satu) buah Plastik berisikan kain bekas sisa terbakar ditemukan di halaman Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur (barang bukti melekat di berkas perkara Ditkumad). 20) 1 (satu) buah Botol bekas berisikan sisa cairan bensin ditemukan di halaman Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur. Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain. b. Surat-surat : a) 1 (satu) bundel Fotokopi Visum Et Repertum RSPAD Nomor 001/VER/IX/2020 tanggal 15 September 2020 atas nama Korban Sdr. Muhamad Husni Maulana Rifky. b) 1 (satu) bundel Fotokopi Visum Et Repertum RSPAD Nomor 006/VER/IX/2020 tanggal 27 Oktober 2020 atas nama korban Bripka Tukin. c) 1 (satu) bundel Fotokopi Visum Et Repertum RSPAD Nomor 006/VER/IX/2020 tanggal 27 Oktober 2020 atas nama korban Bripda Bernardus. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 17-K/PM.II-08/AD/II/2021
Statistik940