- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan H. Hasan bin H. Mayar alias Madjar meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 5 Oktober 2012.
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum H. Hasan bin H. Mayar alias Madjar adalah:
- H. Jumenah binti H. Jufri alias Siti Djumenah (istri);
- Arifin bin H. Hasan (anak kandung);
- Sadeli bin H. Hasan (anak kandung);
- Mohamad Sobur bin H. Hasan (anak kandung);
- Nur Hasanah binti H. Hasan (anak kandung);
- Abdul Rachman bin H. Hasan (anak kandung);
- Abdul Rauf bin H. Hasan (anak kandung);
- Abd. Ghafur bin H. Hasan (anak kandung);
- Neneng Hasanih binti H. Hasan (anak kandung);
- Nur Laila binti H. Hasan (anak kandung);
- Siti Romlah binti H. Hasan (anak kandung);
- Nuralih bin H. Hasan (anak kandung);
- Halimatusya???diyah binti H. Hasan (anak kandung).
- Menetapkan harta berupa:
- Bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 480 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 377 Jonggol berdasarkan Akta Jual beli Nomor 1147/Jgl/1997 tanggal 2 Juli 1997 yang terletak di Kampung Kaum RT.03 RW.11, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Bangunan dua lantai yang berdiri di atas tanah seluas 790 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 378 Jonggol berdasarkan Akta Jual beli Nomor 1148/Jgl/1997 tanggal 2 Juli 1997 yang terletak di Kampung Kaum RT.03 RW.11, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Bangunan toko di sebidang tanah seluas 236 M2, persil Nomor 424, kohir Nomor 1243 Blok D.III berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 031/1.1711.1/1989 tanggal 17 Januari 1989 yang terletak di Kampung Kapuk RT. 006 RW. 06, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dengan batas-batas:
- Bangunan toko di atas sebidang tanah seluas sekitar 80 M2 berdasarkan Surat Penyerahan Tanah Pekarangan Usaha Bekas Tanah Pertikulir Nomor 169/1.711.1/1988 tanggal 4 November 1988 yang terletak di Kampung Kapuk RT.006 RW. 06, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dengan batas-batas:
- Bangunan rumah di atas tanah seluas 200 M2 berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli dengan Nomor 585/4/12/19/73 tanggal 4 Januari 1973 yang terletak di Kampung Pulo Kambing RT.002 RW.003, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dengan batas-batas:
- Menyatakan Penggugat I (H. Jumenah binti H. Jufri alias Siti Djumenah) berhak dari harta bersama tersebut pada angka 4.
- Menyatakan dari harta tersebut pada angka 4 sebagai harta warisan dari Almarhum H. Hasan bin H. Mayar alias Madjar yang belum dibagi waris.
- Menetapkan bagian masing-masing dari harta warisan tersebut, sebagai berikut:
- H. Jumenah binti H. Jufri alias Siti Djumenah, istri, mendapat bagian 19/304;
- Arifin bin H. Hasan, anak laki-laki mendapat bagian 14/304;
- Sadeli bin H. Hasan, anak laki-laki mendapat bagian 14/304;
- Mohamad Sobur bin H. Hasan, anak laki-laki mendapat bagian 14/304;
- Nur Hasanah binti H. Hasan, anak perempuan mendapat bagian 7/304;
- Abdul Rachman bin H. Hasan, anak laki-laki mendapat bagian 14/304;
- Abdul Rauf bin H. Hasan, anak laki-laki mendapat bagian 14/304;
- Abd. Ghafur bin H. Hasan, anak laki-laki mendapat bagian 14/304;
- Neneng Hasanih binti H. Hasan, anak perempuan mendapat bagian 7/304;
- Nur Laila binti H. Hasan, anak perempuan mendapat bagian 7/304;
- Siti Romlah binti H. Hasan, anak perempuan mendapat bagian 7/304;
- Nuralih bin H. Hasan, anak laki-laki mendapat bagian 14/304;
- Halimatusa???diyah binti H. Hasan, anak perempuan mendapat bagian 7/304.
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat membagi harta warisan tersebut sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dijual lelang yang hasilnya dibagi kepada ahli waris tersebut sesuai bagian masing-masing.
- Menolak gugatan Penggugat selainnya.
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.630.000,00 (empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3784/Pdt.G/2020/PA.JT |
|
Nomor | 3784/Pdt.G/2020/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azhar Mayang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salwi, Br Hakim Anggota Hj. Ira Puspita Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Holia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIUtara : Jalan Raya Jonggol Timur : Tanah milik H. Hasan SHM No. 378 Selatan : rumah Bapak Sodiq Barat : rumah Kosasih dan Toko H&L Utara : Jalan Raya Jonggol Timur : Gang Kaum/Puskesmas Selatan : tanah Sodiq Barat : tanah H. Hasan SHM No.377 Utara: Jalan Lingkungan Timur: Toko H. Saiin Selatan: Toko H. Ina Barat: Jalan Kapuk I Utara : Jalan Lingkungan Timur : tanah Kiki Selatan : tanah H. Kholid Barat : Asma Abas Utara : tanah Hj. Jumenah Timur : tanah H. Mardjuki Selatan : tanah PT. Jiep Barat : tanah PT. Jiep. Adalah harta peninggalan H. Hasan bin Mayar alias Madjar sebagai harta bersama H. Hasan bin Mayar alias Madjar dengan Penggugat I (H. Jumenah binti H. Jufri alias Siti Djumenah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3784/Pdt.G/2020/PA.JT.zip
- Download PDF
- 3784/Pdt.G/2020/PA.JT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3784/Pdt.G/2020/PA.JT
Statistik12632