- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan TERGUGAT I telah wanpretasi;
- Menyatakan TERGUGAT II telah wanprestasi
- Menyatakan TERGUGAT III telah Wanprestasi
- Menyatakan TERGUGAT IV telah Wanprestasi;
- Menyatakan Sah Akta Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 4 tanggal 2 September 2016 yang dibuat antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUAT IV dihadapan TURUT TERGUGAT I;
- Menyatakan Sah Akta Perjanjian Perpanjangan Hak Sewa Tanah Nomor : 5 tanggal 2 September 2016 yang dibuat antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUAT IV dihadapan TURUT TERGUGAT I
- Menyatakan Sah Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa, Akta nomor: 11 Tahun 2016, Tanggal 15 Desember 2016 antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT yang dibuat dihadapan Notaris : Eleanora Maria Pangkahila,SH.,M.Kn. (TURUT TERGUGAT I)
- Menyatakan Sah Akta Pemindahan dan Penyerahan Perpanjangan Hak Sewa nomor: 12 Tahun 2016 Tanggal 15 Desember 2016 yang dibuat antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT dihadapan Notaris : Eleanora Maria Pangkahila,SH.,M.Kn. (TURUT TERGUGAT I):
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar kerugian Materil kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng meliputi :
- Biaya Sewa selama 50 (lima puluh) tahun dan kerjasama investasi ditambah biaya pajak dan Notaris sejumlah Rp 1.950.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
- Biaya kerugian bunga Bank selama 35 (tiga puluh lima) bulan, 2 (dua) persen per bulan sehingga 70 % dari Rp 1.950.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) sejumlah Rp 1.365.070.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta tujuh puluh ribu rupiah);
- Biaya yang dikeluarkan Penggugat dalam mencari keadilan sejumlah Rp 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah).--------------------------------
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar/Pejabat yang ditunjuk untuk mengirmkan salinan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekutan hukum tetap kepada PARA PIHAK ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Putusan PN DENPASAR Nomor 341/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 341/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaangeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kony Hartanto, Hakim Anggota Heriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat III/Tergugat IV/Tergugat V untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI TERGUGAT III/TERGUGAT IV/TERGUGAT V Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat III/Tergugat IV/Tergugat V Konvensi untuk seluruhnya DALAM REKONVENSI TURUT TERGUGAT II Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Penggugat Rekonvensi/ Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi, Tergugat V Konvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yaitu sebesar Rp. 5.385.000.- (lima juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 341/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik11376