- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Akta Jual Beli No.044/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Akta Jual Beli No.044/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I merupakan kesepakatan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat dan oleh karena Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat, sebesar Rp.316.000.000,00( tiga ratus enam belas juta Rupiah), sehingga Jual beli tersebut dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan, balik nama Sertifkat OBYEK SENGKETA yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat II menjadi atas nama Tergugat adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat I bersama-sama Penggugat untuk melakukan Proses balik nama di hadapan Pejabat yang berwenang / Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cirebon atas objek sengketa tersebut;
- Menyatakan apabila Tergugat dan Turut Tergugat I berhalangan, maka dengan Putusan ini Penggugat diberi ijin / Kuasa untuk dan atas nama Tergugat dan Turut Tergugat I menghadap Pejabat / Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cirebon, untuk memproses permohonan balik nama hak atas Sertifikat Hak Miiik Nomor 828/Pilangsari Surat Ukur tanggal 21 November 2003 Nomor 61/2003, luas 800M2 (delapan ratus meter persegi), dari tercatat atas nama Tergugat /Ny.Hj.DWI ANDRIYATI menjadi Hak Miiik dan atas nama Penggugat / BOBY FIRMANSYAH;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cirebon, untuk memproses permohonan balik nama hak atas Sertifikat Hak Miiik Nomor 828/Pilangsari Surat Ukur tanggal 21 November 2003 Nomor 61/2003, luas 800M2 (delapan ratus meter persegi), dari tercatat atas nama Tergugat /Ny.Hj.DWI ANDRIYATI menjadi Hak Miiik atas nama Penggugat / BOBY FIRMANSYAH;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk dan patuh atas Putusan dalam perkara Aquo;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara sejumlah Rp1.278.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SUMBER Nomor 75/Pdt.G/2020/PN Sbr |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2020/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Chandra Permana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andrey Sigit Yanuar, Hakim Anggota Harry Ginanjar |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.G/2020/PN Sbr
Statistik17668