- Menyatakan Terdakwa I RIPIN Alias ARIFIN Anak AKUN HAMILI dan Terdakwa II VENANSIUS Alias PAK JAKA Anak NASARIUS ADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I RIPIN Alias ARIFIN Anak AKUN HAMILI dan Terdakwa II VENANSIUS Alias PAK JAKA Anak NASARIUS ADI, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah rokok MLD;
- 2 (dua) slop rokok Surya Pro;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas koper warna hitam merk Polo;
- 1 (satu) buah HP merk EVERCROSS type AT8B warna hitam dengan nomor IMEI : 352263078694542;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk HUGOBOSS;
- 1 (satu) helai jaket lengan panjang warna merah manggis bertuliskan Original Cloth;
- 1 (satu) sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nomor Polisi KB 4156 NK dengan nomor rangka : MH31PA001DK006209, nomor mesin : 1PA-006512;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;
Putusan PN Ngabang Nomor 86/Pid.B/2019/PN NBA |
|
Nomor | 86/Pid.B/2019/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Setioadi, Shbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Yulia Suci Lestari. Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa II VENANSIUS Alias PAK JAKA Anak NASARIUS ADI; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2019/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2019/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2019/PN NBA
Statistik4418