- Menyatakan Terdakwa GALIH SUKMA PAMUNGKAS BIN YUDISTIRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun, denda sebesar Rp.1.000. .000.000,- ( satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang dibungkus kertas tissu warna putih diikat lakban warna coklat didalam botol plastik bekas green tea
- 1 (satu) buah kantong warna abu-abu berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang dibungkus kertas tissu warna putih didalam plastik klip dan 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang dibungkus kertas tissu warna putih
- 1 (satu) buah tas warna kuning
- 1 (satu) buah tas selendang warna loreng didalamnya terdapat 1 (satu) buah dus bekas handphone merk Andromax warna merah didalamnya terdapat alat hisap sabu dan 1 (satu) buah timbangan warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,-. ( dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 300/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 300/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuswardi, Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik3622