- Menyatakan Terdakwa, Sdr. AIDIN DJ tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa, Sdr. AIDIN DJ tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, Sdr. AIDIN DJ dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp45.140.594,70 (empat puluh lima juta seratus empat puluh ribu lima ratus sebilan puluh empat rupiah tujuh puluh sen) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Desa Ketong, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala TA 2015
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir dokumen anggaran dan pembelanjaan desa (APBDes) perubahan TA. 2015 Desa ketong, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala TA 2015
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I Desa Ketong Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala TA 2015
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Desa Ketong Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala TA 2015
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Desa Ketong Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala TA 2015
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir buku rekening kas Desa Ketong TA 2015 menggunakan Rekening Bank Rakyat Indonesia dengan nomor Rekening 5191-01-004442-53-9 atas nama Desa Ketong
- 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir petikan Keputusan Bupati Donggala Nomor: 188.45/0545.BPMPD/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Ketong Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala Periode 2013 ? 2019 tanggal 23 Oktober 2013
- 2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir petikan Keputusan Bupati Donggala Nomor: 813.12/BKD-016/DGL/2008 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil tanggal 01 Desember 2008
- 2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir petikan Keputusan Bupati Donggala Nomor: 828/BKPSDM/37/128/2017 tentang Mutasi ASN di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala tanggal 20 Maret 2017
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan pernah menjadi Sekdes No. 140.141/246/Pem tanggal 30 April 2020
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan tanggal 30 April 2020
- 5 (lima) lembar Fotocopy Slip Bukti setoran pengembalian kerugian negara
- 1 (satu) lembar Fotocopy Slip Bukti setoran pengembalian Kerugian Negara
Putusan PN PALU Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernawati Anwar |
Hakim Anggota | M.hkes, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, Hakim Anggota Handrianus Indriyanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Nomor 1- 13 tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Menyatakan Setoran Tunai ke Rekening atas nama Desa ketong sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 26 Februari 2016 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Kerugian Negara. 10. Menyatakan uang tunai yang dititipkan oleh Terdakwa kepada Penuntut Umum dalam proses penuntutan sebesar Rp 42.140.700,00 (empat puluh dua juta seratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah) yang terdiri dari Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 03 Februari 2021 dan Rp 7.140.700,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah) pada tanggal 08 Februari 2021, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Kerugian Negara. 11. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal
Statistik10950