Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 8/Pdt.Sus-GLL /2020/PN.Niaga.Jkt.Pst |
|
Nomor | 8/Pdt.Sus-GLL /2020/PN.Niaga.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Duta Baskara |
Hakim Anggota | H. Saifudin Zuhri, Dan Tuty Haryati |
Panitera | Pipih Restiviani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :- Menolak ekspesi yang diajukan oleh Tergugat II dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;3. Memerintahkan TERGUGAT-I untuk menetapkan kerugian PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 22.116.758.198,-(dua puluh dua milyar seratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) kedalam tagihan di Daftar Tagihan Tetap, dengan perincian sebagai berikut :I. Biaya Proyeka. Konsultasi Studi Kelayakan Pembangunan = Rp. 143.000.000b. Design Logo = Rp. 14.000.000c. Konsultasi Renovasi Hotel = Rp. 440.000.000d. Konsultan Pre Opening = Rp. 133.000.000e. X Banner = Rp. 550.000f. Mess = Rp. 121.486.500g. Topography = Rp. 3.500.000h. Soil Investigasi = Rp. 20.000.000i. Renovasi Hotel = Rp.10.487.838.740j. Perlengkapan Hotel = Rp. 2.254.033.840k. Konsultan Design Hotel = Rp. 1.286.900.000II. Biaya Operasional Hotela. Perjalan dinas = Rp. 144.930.954b. Perlengkapan & Keperluan Kantor = Rp. 175.271.438c. PBB = Rp. 99.717.800d. Listrik = Rp. 122.116.863e. Telepon & Internet = Rp. 14.191.419f. PAM = Rp. 1.825.400g. Meeting & Entertaint = Rp. 27.722.285h. Jasa Pengamanan = Rp. 105.000.000i. Gaji & Insentif = Rp. 2.545.072.709j. BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan = Rp. 261.605.237k. Pajak PPn & PPh 21 = Rp. 111.260.059l. Legalitas = Rp. 690.063.694m. Drone = Rp. 26.410.000III. Biaya yang harus dibayar = Rp. 2.887.261.260TOTAL KERUGIAN = Rp.22.116.758.198(dua puluh dua milyar seratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).4. Memerintahkan TERGUGAT-I untuk menetapkan PENGGUGAT menjadi Kreditur dalam Daftar Kreditur Tetap TERGUGAT-II (PT. Propelat dalam pailit).5. Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, dan TURUT TERGUGAT, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.785.000,- (Dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);7. Menolak permohonan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.Sus-GLL /2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Statistik62010