- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah menurut hukum Jual beli / oper kredit rumah KPR BTN antara Tergugat III dan Tergugat I atas tanah dan bangunan yang teletak di Perumahan Gedang Asri IV yang terkenal dengan sebutan Jalan Sumbawa Nomor VI nomor 242 Ungaran dengan batas-batas:
- Utara : Jalan Perumahan Jl Sumbawa IV
- Selatan : Jalan Perumahan Jl Sumbawa VI
- Timur : tanah bangunan milik Bapak Dani
- Barat : Tanah bangunan milik Bapak Puryadi
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat II atas tanah dan bangunan yang teletak di Perumahan Gedang Asri IV yang terkenal dengan sebutan Jalan Sumbawa Nomor VI nomor 242 Ungaran dengan batas-batas :
- Utara : Jalan Perumahan Jl Sumbawa IV
- Selatan : Jalan Perumahan Jl Sumbawa VI
- Timur : tanah bangunan milik Bapak Dani
- Barat : Tanah bangunan milik Bapak Puryadi
- Menyatakan sah menurut hukum pembayaran pembelian tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Gedang Asri IV yang terkenal dengan sebutan Jalan Sumbawa Nomor VI nomor 242 Ungaran dengan cara mengangsur yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat II;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (Balik Nama) Sertifikat Hak Guna Bangunan yang teletak di Perumahan Gedang Asri IV yang terkenal dengan sebutan Jalan Sumbawa Nomor VI nomor 242 Ungaran yang semula atas nama HARI PRASODJO, S.H (Tergugat I) menjadi ROSIDA RATNA DEWI (Penggugat) :
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menyerahkan sertifikat atas nama HARI PRASODJO, S.H (Tergugat I) menjadi ROSIDA RATNA DEWI (Penggugat) ;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatat peralihan hak (Balik nama) sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama HARI PRASODJO, S.H (Tergugat I) kepada ROSIDA RATNA DEWI (Penggugat) :
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.721.000,00 (Empat juta tujuh ratus duapuluh satu ribu rupiah);
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 105/Pdt.G/2020/PN Unr |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2020/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Reza Adhian Marga |
Panitera | Panitera Pengganti: Heni Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.G/2020/PN Unr
Statistik13110