Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 16-K/PM.I-07/AD/III/2021 |
|
Nomor | 16-K/PM.I-07/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Setyanto Hutomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Yudi Pranoto Atmojo, Br Hakim Anggota Mayor Chk Tatang Sujana Krida |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Suharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu XXXXXX NRP XXXXXX terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kumulatif yaitu : Kesatu : Dilarang menjadikan orang lain sebagai obyek pornografi. dan Kedua : Menghilangkan alat-alat yang digunakan untuk kejahatan 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu : Pidana Penjara : Selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa barang-barang : a. 1 (satu) buah Memory Card warna Hitam merk V-GeN kapasitas 128 Gb panjang 5mm (lima mili meter); b. 1 (satu) buah kamera CCTV Spycam warna hitam berbentuk wireless panjang 10cm (sepuluh centi meter); c. 1 (satu) buah Power Bank (penguat daya) merk Qualcomm 3.0, model P162Q Capacity 20000Mah; d. 1 (satu) buah Flasdisk merk V-GeN 8 Gb warna Hitam; e. 1 (satu) buah Hp merk Samsung S7 EDGE warna Gold; f. 1 (satu) helai kaos olah raga warna hitam-kuning bergambar Lembuswana bertuliskan "ANIVERSARY 5th dan 13th CAVALRY BATTALION"; g. 1 (satu) buah laptop acer Aspire warna abu-abu; Dirampas untuk dimusnahkan. h. 1 (satu) buah charger laptop merk Acer Aspire warna hitam; i. 1 (satu) buah kursi terbuat dari bambu; j. 1 (satu) helai baju lengan pendek warna dasar putih gambar kartun; k. 1 (satu) helai celana pendek warna putih motif bunga; l. 1 (satu) buah laptop acer warna putih. Dikembalikan kepada Sdri. XXXXXX. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp20.000,00( dua puluh ribu rupiah rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16-K/PM.I-07/AD/III/2021.zip
- Download PDF
- 16-K/PM.I-07/AD/III/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 16-K/PM.I-07/AD/III/2021
Statistik17984