- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JEPARA NOMOR 38/PID.SUS/2021/PN JPA TERTANGGAL 20 APRIL 2021 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA NUR AKHMAD ALS KUTER BIN KARDIMAN (ALM) SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,- (SATU MILYARD RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYARKAN MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JEPARA NOMOR 38/PID.SUS/2021/PN JPA TERTANGGAL 20 APRIL 2021 UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Jpa tertanggal 20 April 2021 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa NUR AKHMAD als KUTER bin KARDIMAN (alm) sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Jpa tertanggal 20 April 2021 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 227/Pid.Sus/2021/PT SMG |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudaryadi |
Hakim Anggota | I Nyoman Karma, Brsantun Simamora |
Panitera | Aini Zulfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 227/Pid.Sus/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 227/Pid.Sus/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 227/Pid.Sus/2021/PT SMG
Statistik2210