- Menyatakan terdakwa Haryana als. Cebret Bin Laksana Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Yamaha B6H A/T ( Nmax ), No..Pol: AD-3588-IJ, Tahun: 2020, Warna: Hitam, No.Ka: MH3SG5620LJ201438, No.Sin: G3L8EO299125, An: BIBIT SRI RAHAYU. D/a : Budirejo, Rt/Rw: 10/03, Kemalang, Kemalang, Klaten.
- 1(satu) Buah Helm warna Hitam merek Yamaha,
- 1 (satu) Buah Jacket warna Hitam Hijau merek SALVIOHEXIA.
- 1 Uang tunai sebesar Tunai sebesar Rp. 157.000,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
Putusan PN SLEMAN Nomor 196/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 196/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ita Denie Setiyawaty, Hakim Anggota Edy Antonno |
Panitera | Panitera Pengganti: Daru Buana Sejati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara dengan alasan bahwa Barang bukti dimaksud digunakan terdakwa sebagai sarana untuk melakukan kejahatan dibeberapa perbuatan yaitu selain dalam perkara ini, juga dalam perkara Nomor: 233/Pid.B/2021/PN.Smn dan perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/II/2021/Jateng/Res.Klaten/Sek.Gtw. di Polsek Gantiwarno Polres Klaten. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi INDRAWATI. 6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- _lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 196/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik5143