- Menyatakan terdakwaI NENGAH SEMIARTAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?gabungan beberapa perbuatanpencurian dalam keadaan memberatkanyang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu unit sepeda motor honda Vario 110 cc warna merah muda tanpa Nopol (TNKB), dengan NOSIN: JF81E-1021943, NOKA: MH1JF110AK027000;
- Satu pasang plat Nopol (TNKB) DK 4146 SS;
- Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Vario DK 4146 SS, No: H-03433559, Tahun Pembuatan 2010, warna Pink Silver, Nomor Rangka: MH1JF8110AK027000, Nomor Mesin: JF81E-1021943, nama pemilik I WAYAN WARTA.
- Satu unit SPM Beat warna hitam dengan Nopol DK-8711-SO, Noka: MH1JFP115FK053366, Nosin: JFP1E-1052490
- Satu lembar STNK sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol DK 8711 SO, dengan Noka: MH1JFP115FK053366, Nosin: JFP1E-1052490, atas nama pemilik I WAYAN NUARKA.
- Satu buah baju kaos warna putih.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratusrupiah);
Putusan PN AMLAPURA Nomor 24/Pid.B/2021/PN Amp |
|
Nomor | 24/Pid.B/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gde Suryalaksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Puji Astuti, Shbr Hakim Anggota Ni Komang Wijiatmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Pande Iwan Indrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban NI MADE AMERINI, S.Pd. Dikembalikan kepada saksi korban I WAYAN NUARKA. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2021/PN Amp
Statistik11529