- Menyatakan Terdakwa Abdus Somad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak bekas yang didalamnya berisi: 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 5 (lima) plastic klip yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram, 1,06 (satu koma nol enam) gram, 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1,02 (satu koma nol dua) gram, 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram berikut bungkusnya; 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 2 (dua) plastic klip yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram berikut bungkusnya, 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram berikut bungkusnya dan 2 (dua) skrop plastic dari sedotan;
- 1 (satu) timbangan elektrik merk CONSTANT;
- 1 (satu) alat hisap berikut pipetnya;
- 1 (satu) HP Samsung A01 warna biru dengan No. Simcard 0813-3597-1509;
- Uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Sulastuti, Br Hakim Anggota Arni Mufida Thalib |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurwono.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik6819