- Menyatakan Terdakwa DIMAS ADITYA alias DIMAS alias KIKI Bin MARJOKO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIMAS ADITYA alias DIMAS ALIAS KIKI Bin MARJOKO tersebut dengan pidana penjara selama 5(lima ) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6( enam ) bulan :
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan :
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bungkus Plastik bening berisi Kristal diduga Narkotika jenis sabu diberi kode B dengan berat netto 0,0616 gram dan setelah diperiksa dengan berat netto 0,0493 gram.
- 1 (satu) Bungkus Plastik bening berisi Kristal diduga Narkotika jenis sabu diberi kode C dengan berat netto 0,1222 gram dan setelah diperiksa dengan berat netto 0,1057 gram.
- 1 (satu) Bungkus Plastik bening berisi Kristal diduga Narkotika jenis sabu diberi kode D dengan berat netto 0,0682 gram dan setelah diperiksa dengan berat netto akhir 0,0602 gram.
- 1 (satu) Bungkus Plastik bening berisi Kristal diduga Narkotika jenis sabu diberi kode E dengan berat netto 0,1300 gram dan setelah diperiksa dengan berat netto akhir 0,1100 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2832 gram dan setelah diperiksa dengan berat netto 0.2555 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban bening kode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1280 gram dan setelah diperiksa dengan berat netto 0,0985 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban bening kode C berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1107 gram dan setelah diperiksa dengan berat netto 0,0888 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban bening kode D berisikan warna putih dedengan berat netto 0,1320 gram dan setelah diperiksa dengan berat netto 0,1122 gram.
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam.
- 1 (satu) potong jaket loreng.
- 1 (satu) unit Handphone merk Asus warna hitam beserta Simcard dengan nomor 085349444277 dan Simcard kuata khusus internet.
- 1 (satu) unit HP merk XIOMI beserta Simcard.,dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN BANDUNG Nomor 868/Pid.Sus/2018/PN Bdg |
|
Nomor | 868/Pid.Sus/2018/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Judijanto Hadi Laksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Mumpuni, Hbr Hakim Anggota Tardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Narkotika jenis sabu dan Non Narkotika yang disita dari saksi Kiki Kurniawan dengan beratkeseluruhan netto 0,5412 gram dengan perincian sebagai berikut : - 1 (satu) Bungkus Plastik bening berisi Kristal diduga Narkotika jenis sabu diberi kode A dengan berat netto 0,1592 gram dan setelah diperiksa dengan berat netto.0,1247 gram. Non Narkotika yang disita dari saksi Ryan Andriana dengan rincian sebagai berikut : 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 868/Pid.Sus/2018/PN Bdg
Statistik890