- MENYATAKAN MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BIMA NOMOR 1342/PDT.G/ 2020/PA.BM. TANGGAL 31 MARET 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 SYABAN 1442 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT
- DALAM KONVENSI :
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN BAHWA PENGUASAAN OBYEK SENGKETA (WAKAF) OLEH PARA PEMBANDING ATAU ORANG LAIN YANG MEMPEROLEH HAK DARINYA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING/TERGUGAT DENGAN TURUT TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA KEPADA TERBANDING/PENGGUGAT SELAKU NADZIR UNTUK MENGELOLA WAKAF SESUAI PERUNTUKANNYA BILA PERLU DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN YANG DILAKSANAKAN OLEH JURUSITA PENGADILAN AGAMA BIMA TANGGAL 8 PEBRUARI 2021;
- MENOLAK GUGATAN SELEBIHNYA;
- DALAM REKONVENSI :
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI SELURUHNYA;
- DALAM KONVENSI/REKONVENSI :
- Menyatakan menerima permohonan banding dari Para Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 1342/Pdt.G/ 2020/PA.Bm. tanggal 31 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Sya?ban 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut
- Dalam Konvensi :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa penguasaan obyek sengketa (wakaf) oleh Para Pembanding atau orang lain yang memperoleh hak darinya adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Pembanding/Tergugat dengan Turut Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Terbanding/Penggugat selaku Nadzir untuk mengelola wakaf sesuai Peruntukannya bila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bima tanggal 8 Pebruari 2021;
- Menolak gugatan selebihnya;
- Dalam Rekonvensi :
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi seluruhnya;
- Dalam Konvensi/Rekonvensi :
Putusan PTA MATARAM Nomor 63/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | Wakaf |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ilham Abdullah |
Hakim Anggota | Brh. Nuheri, H.abd. Salam |
Panitera | Muhammad Khobir Jailani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MEMBEBANKAN PADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI Membebankan pada Para Pembanding untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 1342/Pdt.G/2020/PA.Bm
Statistik255174