- Menyatakan Terdakwa I NIKANOR NELSON WAUM, Terdakwa II YOSAFAT USIOR dan Terdakwa III YUDA STANLY USIOR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum
- Menjatuhkan Pidana Terhadap terdakwa I NIKANOR NELSON WAUM, Terdakwa II YOSAFAT USIOR dan Terdakwa III YUDA STANLY USIOR masing-masing , berupa Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan para terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 2 (dua) lebar foto luka korban Muhammad
- 1 (satu) lembar hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakait Umum Daerah Jayapura No :353/75/VI/2020, tanggal 25 Juni 2020 korban an Muhammad.
- 1 (satu) lembar hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakait Umum Daerah Jayapura No :353/72/VI/2020, tanggal 23 Juni 2020 korban an Desrita Anjani
- 1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu bertuliskan Supreme.
- 1 (satu) buah parang Panjang + 65 cm dengan gagang kayu berwarna cokelat.
- 1 (satu) buah kayu balok ukuran 5 x 5cm berwarna biru dengan Panjang + 1 meter.
- Menetapkan agar Para terdakwa, membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAYAPURA Nomor 71/Pid.B/2021/PN Jap |
|
Nomor | 71/Pid.B/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Korneles Waroi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander Jacob Tetelepta, Br Hakim Anggota Roberto Naibaho |
Panitera | Panitera Pengganti Roida Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara Dirampas Untuk Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.B/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 71/Pid.B/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2021/PN Jap
Statistik2813