- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 1392/PID.SUS/2020/PN JKT UTR TANGGAL 31 MARET 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN MEMPERBAIKI SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I SYEKH ADI WIJAYA ALI ALIAS ADI BIN H. SYEKH ALI ABU BAKAR, TERDAKWA II ASRI BIN SARTANA (ALM) DAN TERDAKWA III HAERUDIN ALIAS HERU BIN DJENADIN SIMANJUNTAK (ALM) TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I SYEKH ADI WIJAYA ALI ALIAS ADI BIN H. SYEKH ALI ABU BAKAR, TERDAKWA II ASRI BIN SARTANA (ALM) DAN TERDAKWA III HAERUDIN ALIAS HERU BIN DJENADIN SIMANJUNTAK (ALM) OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA, MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI MASING-MASING BERUPA :
- 1( SATU) PAKET PLASTIK BENING BERISI BUTIRAN KRISTAL WARNA PUTIH DIDUGA NARKOTIKA BERUPA SABU SEBERAT 0,3 (NOL KOMA TIGA) GRAM BRUTTO;
- 1 (SATU) SET ALAT HISAP SABU (BONG);
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG TIPE GRAND NEO WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK EVERCROSS TIPE M50 STAR WARNA ABU-ABU;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1392/Pid.Sus/2020/PN Jkt Utr tanggal 31 Maret 2021 yang dimohonkan banding, dengan memperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Syekh Adi Wijaya Ali alias Adi bin H. Syekh Ali Abu Bakar, Terdakwa II Asri bin Sartana (Alm) dan Terdakwa III Haerudin alias Heru bin Djenadin Simanjuntak (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Syekh Adi Wijaya Ali alias Adi bin H. Syekh Ali Abu Bakar, Terdakwa II Asri bin Sartana (Alm) dan Terdakwa III Haerudin alias Heru bin Djenadin Simanjuntak (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti masing-masing berupa :
- 1( satu) paket plastik bening berisi butiran kristal warna putih diduga Narkotika berupa sabu seberat 0,3 (nol koma tiga) gram brutto;
- 1 (satu) set alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe Grand Neo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Evercross tipe M50 Star warna abu-abu;
Putusan PT JAKARTA Nomor 123/PID.SUS/2021/PT DKI |
|
Nomor | 123/PID.SUS/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Artha Theresia |
Hakim Anggota | Brpontas Efendi, Hanifah Hidayat Noor |
Panitera | Fajar Sonny Sukmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/PID.SUS/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 123/PID.SUS/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 123/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik3731