- Menyatakan Terdakwa ZAINUDDIN Alias NUDIN Bin Alm Adi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan R2 jenis honda beat warna silver tahun 2020 Noka : MH1JM911XLK302693, Nosin : JM91E1303493, Nopol tidak ada;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir STNK No. 02415793 dan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran No : 03403262 atas nama Samsuri alamat Dsn. Jabaan RT.060 RW.015 Kel/Ds. Kalipenggung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang yang diperuntukkan 1 (satu) unit kendaraan R2 jenis honda beat tahun 2020 warna silver Nopol : N-5073-YAS Noka : MH1JM911XLK302693 Nosin : JM91E1303493;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir tanda pembelian sementara No. 000757 tanggal 11 November 2020 atas nama Samsuri alamat Dsn. Jabaan RT.060 RW.015 Kel/Ds. Kalipenggung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang yang diperuntukkan 1 (satu) unit kendaraan R2 jenis honda beat tahun 2020 warna silver Nopol : N-5073-YAS Noka : MH1JM911XLK302693 Nosin : JM91E1303493;
- 2 (dua) lembar fFoto copy surat jalan dari CV. Agung Sakti alamat Jl. Brigjend Slamet Riyadi 69 tanggal 11 September 2021 atas nama Samsuri alamat Dsn. Jabaan RT.060 RW.015 Kel/Ds. Kalipenggung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang yang diperuntukkan 1 (satu) unit kendaraan R2 jenis honda beat tahun 2020 warna silver Nopol : N-5073-YAS Noka : MH1JM911XLK302693 Nosin : JM91E1303493;
- 1 (satu) buah flashdisc warna merah hitam yang berisikan rekaman CCTV rumah sdr. Samsuri;
- 1 (satu) buah kunci L perusak gembok (barang bukti terlampir pada berkas perkara Nomor : BP/2/I/RES.1.8./2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Januari 2021);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 103/Pid.B/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 103/Pid.B/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Lean Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jusuf Alwi, Br Hakim Anggota Nurafriani Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Samsuri; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.B/2021/PN Lmj
Statistik4018