- Menyatakan Terdakwa Hikmansyah Alias Hikma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kesatu alternatif kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kesatu alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Hikmansyah Alias Hikma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hikmansyah Alias Hikma dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor:
- 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram;
- 1,14 (satu koma satu empat) gram.
- 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong;
- 2 (dua) buah pipet bening yang dimodif sebagai sekop;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral terdapat pipet bening berbentuk ???L??? di tutupannya;
- 1 (satu) buah tabung kaca yang didalamnya masih terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu bekas pakai;
- 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari aluminium foil rokok;
- 1 (satu) buah silet kater bergagang warna hijau;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Ramadhan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rion Apraloka, Hakim Anggota Ricky Indra Yohanis |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Sarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Setelah digunakan untuk penyalinan dan pemeriksaan pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram diketahui berat bersih yang digunakan untuk kepentingan proses pembuktian di Pengadilan seberat 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram;. Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik4113