- Menyatakan Terdakwa Rendi Setiawan bin Yus Yanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Rendi Setiawan bin Yus Yanto oleh karenanya dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rendi Setiawan bin Yus Yanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Memiliki, Menguasai atau Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? dan ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Memiliki, Menguasai atau Menyimpan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Pertama dan Dakwaan Subsidair Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,04 (satu koma nol empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan daun ganja dengan berat 3,19 (tiga koma sembilan belas) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek CHQ warna hitam;
- 1 (satu) bal plastik klip kosong;
- Uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 287/Pid.Sus/2021/PN Llg |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2021/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulia Marhaena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lina Safitri Tazili, Br Hakim Anggota Marselinus Ambarita |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyu Agus Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Sainubi Arbi bin Amran; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pid.Sus/2021/PN_Llg.zip
- Download PDF
- 287/Pid.Sus/2021/PN_Llg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2021/PN Llg
Statistik2236