Putusan PN Nanga Bulik Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Ngb |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noor Ibni Hasanah, Hakim Anggota Rizkiyanti Amalia Septiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Wardanakusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | Mengadili :1. Menyatakan Terdakwa Misran Als Imis Bin Usup (Alm.) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru nomor imei : 866988049271967Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah buku tabungan rekening Bank Mandiri warna biru dengan Nomor Rekening 1590001327146 atas nama Karto;- 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri dengan nomor 4617 0037 2500 5954;- Uang tunai sebesar Rp. 507.000,- (lima ratus tujuh ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Ngb atas nama Terdakwa Karto Bin Alm Ahmad Saal, dkk;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Ngb
Statistik6710