- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli Kalimantan Selatan Tahun 2020 adalah Yayasan penyesuaian dari Yayasan Pendidikan Universitas Achmad Yani Kalimantan Selatan Tahun 1998 yang merupakan perubahan dari Yayasan Pendidikan Veteran Kalimantan Selatan yang berdiri sejak Tahun 1983;
- Menyatakan bahwa pengurus Yayasan Pendidikan Universitas Achmad Yani Kalimantan Selatan Tahun 1998 adalah pengurus Yayasan yang berkekuatan hukum dan kelanjutan dari Yayasan Pendidikan Veteran Kalimantan SelatanTahun 1983 sebagai pendiri Universitas Achmad Yani Banjarmasin;
- Menyatakan bahwa izin operasinal Universitas Achmad Yani Banjarmasin Nomor 125/0/1983 berkekuatan hukum sejak tahun 1983 terhadap Yayasan Pendidikan Veteran Kalimantan Selatan yang telah mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian sampai menjadi Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli Kalimantan Selatan Tahun 2020;
- Menyatakan bahwa Yayasan Pendidikan Haji Muhammad Roesli Kalimantan Selatan Tahun 2020 memiliki kekuatan hukum sebagai badan hukum penyelenggara Universitas Achmad Yani Banjarmasin;
- Menyatakan bahwa uang yang ada di Bank BNI Cabang A. Yani KM 3.5 dengan Nomor Rekening : 0065957555 An. Universitas Achmad Yani Banjarmasin adalah milik Universitas Achmad Yani Banjarmasin;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.819.000,- (satu juta delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Bjm |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2020/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Bondan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Sutisna Sawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2020/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2020/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2020/PN Bjm
Kasasi : 3410 K/PDT/2021
Banding : 11/PDT/2021/PT BJM
Statistik22454