- Menyatakan Terdakwa ZULMA Alias UMA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket plastik klip besar yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) paket plastik klip sedang yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu;
- 3 (tiga) plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah jaket warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar timah rokok warna gold;
- 1 (satu) lembar timah rokok warna silver;
- 1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi DM 2625 DM;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung tipe CE 0168 disertai 1 (satu) buah simcard dengan nomor 082188054104;
Putusan PN MARISA Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN MAR |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2019/PN MAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus Zainal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamsurahbr Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2019/PN_MAR.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2019/PN_MAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2019/PN MAR
Statistik7316