- Menyatakan Terdakwa RUDY CAHYONO alias RUDI bin NEMU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,13 (satu koma tiga belas) gram, disisihkan untuk uji laboratorium seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram, disisihkan untuk pembuktian dipersidangan seberat 0,99 (nol koma sembilan-sembilan) gram;
- 2 (dua) potongan plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe 150 warna putih
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Rx King warna hitam nomor polisi BM 6112 YY dengan nomor rangka MH3-3HB005-SK136931 dan Nomor Mesin 3 HB-118581
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamochamad Adib Zain |
Hakim Anggota | Hakim Anggotapetrus Arjuna Sitompul, Br Hakim Anggotaadityas Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 145 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 131/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Kasasi : 1136 K/PID.SUS/2022
Banding : 413/PID. SUS/2021/PT PBR
Statistik4728