- Menyatakan Terdakwa ANTON SUGIONO alias ANTON bin JONI SITUMORANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus shabu, 15 (lima belas) pak plastik pembungkus, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit HP SAMSUNG Lipat warna Hitam, 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna Silver, 1 ( satu ) buah dompet warna Coklat, 1 (satu) buah kotak rokok Dunhill Hitam, 1 (satu) unit Mobil Merk HONDA HRV warna Putih No.Pol BM 1191.TA, Uang Rp.11.200.000,00 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unti HP NOKIA warna Biru, 1 (satu) unit HP VIVO warna Biru, 1 (satu) unit HP I PHONE warna Silver, 1 (satu) unit HP SAMSUNG Lipat warna Merah, 1 (satu) unit HP SAMSUNG warna Biru Tua dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Suratman alias Brewok bin Ruslan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuapetrus Arjuna Sitompul |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaadityas Nugraha, Br Hakim Anggota Mochamad Adib Zain |
Panitera | Panitera Pengganti Harlianabrpanitera Pengganti Martivianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik4722