- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
Putusan PA Sungai Raya Nomor 252/Pdt.G/2021/PA.Sry |
|
Nomor | 252/Pdt.G/2021/PA.Sry |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sungai Raya |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Kusen Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rasmi Nindita, Br Hakim Anggota Soffatul Fuadiyyah |
Panitera | Panitera Pengganti Ikhwan Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi 2.1 Sebidang tanah yang terletak di Jalan Sekunder A Patok 17/Patok 19, Desa Rasau Jaya I, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03735, seluas 219 m2 (dua ratus sembilan belas meter persegi) atas nama TARI USWATUN HASANAH dengan batas-batas: - Sebelah utara berbatasan dengan Rencana Jalan; - Sebelah selatan berbatasan dengan Persil Nomor 249; - Sebelah barat berbatasan dengan NIB 01855. SU. 01020/2016; - Sebelah timur berbatasan dengan NIB 01857. SU. 01022/2016; 2.2 Sebuah mobil merek Toyota Yaris, keluaran tahun 2010 dengan plat nomor kendaraan bermotor: KB 1725 QE; 2.3 Uang sejumlah Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh selama masa perkawinan, uang tersebut awalnya berada di nomor rekening: 0292280295, Bank Central Asia (BCA) a.n Ade Tri Putranto yang kemudian ditransfer ke rekening milik Tari Uswatun Hasanah dalam kurun waktu Januari, Maret, dan April 2020; 3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta-harta bersama tersebut di atas pada diktum angka 2 (dua) milik Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya milik Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang menguasai harta tersebut pada diktum angka 2 (dua), untuk menyerahkan bagian harta yang menjadi milik Penggugat dan Tergugat, dan jika tidak dapat dibagi secara natura/riel, maka harta bersama tersebut dijual secara umum melalu Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL), dan hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai hak atau bagian mereka masing-masing; 5. Menyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan Penggugat selebihnya; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pdt.G/2021/PA.Sry.zip
- Download PDF
- 252/Pdt.G/2021/PA.Sry.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pdt.G/2021/PA.Sry
Statistik7440