Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 44-K/PM.I-04/AD/VI/2021 |
|
Nomor | 44-K/PM.I-04/AD/VI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Laut K H Slamet Widada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk L.m. Hutabarat, Br Hakim Anggota Mayor Chk Surya Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Lettu Chk Tobri Antony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Muhammad Frago Nopian Prada NRP 31190054721198, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : ?Turut serta melakukan zina?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a . Barang-barang : 1) 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam. Dikembalikan kepada Saksi-4 (Sdri. Rilen Indriani) 2) 1 (satu) buah handphone merk Oppo A 37 warna silver. Dikembalikan kepada Terdakwa. 3) 1 (satu) stell baju tidur warna merah. 4) 1 (satu) stell baju kaos olah raga berlogo kipan A yonif Raider 142/KJ. 5) 1 (satu) lembar celana dalam abu-abu merk Calvin 6) 1 (Satu) lembar Sprey Warna Coklat Tua. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Penunjuk Istri (KPI) Nomor : KPI/126/I/2013 tanggal 31 Januari 2013 an. Rilen Indriani. 2) 1 (satu) lembar fotocopy KTA (Kartu Tanda Anggota) a.n. Letda Rilen Indriani. 3) 1 (satu) lembar kutipan Akta Nikah Nomor 642/85/XI/2011 tanggal 16 November 2011 a.n. David Asmara dan Rilen Indriani. 4) 1 (satu) lembar fotocopy KTP a.n. Rilen Indriani. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44-K/PM.I-04/AD/VI/2021.zip
- Download PDF
- 44-K/PM.I-04/AD/VI/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 44-K/PM.I-04/AD/VI/2021
Statistik436342