- TANGGAL PUTUSAN : 22 JULI 2021
- AMAR PUTUSAN LENGKAP :
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTAENG NOMOR 97/PDT.G/ 2021/ PA BATG TANGGAL 4 MEI 2021 MILADIAH, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 RAMADHAN 1442 HIJRIAH DENGAN MENGADILI SENDIRI SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP560.000,00 (LIMA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Tanggal putusan : 22 Juli 2021
- Amar putusan lengkap :
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bantaeng Nomor 97/Pdt.G/ 2021/ PA Batg tanggal 4 Mei 2021 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 22 Ramadhan 1442 Hijriah dengan Mengadili sendiri sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Membebankan kepada Pemohon konvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 99/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Ummi Salam |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brh. Usman S. |
Panitera | Dra. Hj. Nawiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | AMAR PUTUSAN M E N G A D I L I - MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA. A. DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON. 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (MUH. NUR BIN H. HANAFING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (SUSANTI BINTI H. AMIN) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANTAENG; 3. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBERI NAFKAH ANAK YANG BERNAMA MUWAFIKAUL HAWA BINTI MUH. NUR, UMUR 4 TAHUN, MELALUI TERMOHON SEJUMLAH RP 750.000,00 (TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUMUR 21 TAHUN ATAU ANAK TERSEBUT SUDAH MENIKAH DAN MENAMBAH 10 % SETIAP TAHUN DARI JUMLAH TERSEBUT DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN; ; 4. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBERI MUTAH KEPADA TERMOHON SEJUMLAH RP 18.000.000(DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH) YANG DISERAHKAN SEBELUM MENGUCAPKAN IKRAR TALAK. B. DALAM REKONVENSI MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA. C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
Amar Putusan M E N G A D I L I - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima. A. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon (Muh. Nur bin H. Hanafing) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Susanti binti H. Amin) di depan sidang Pengadilan Agama Bantaeng; 3. Menghukum Pemohon untuk memberi nafkah anak yang bernama Muwafikaul Hawa binti Muh. Nur, umur 4 tahun, melalui Termohon sejumlah Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun atau anak tersebut sudah menikah dan menambah 10 % setiap tahun dari jumlah tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan; ; 4. Menghukum Pemohon untuk memberi mut?ah kepada Termohon sejumlah Rp 18.000.000(delapan belas juta rupiah) yang diserahkan sebelum mengucapkan ikrar talak. B. Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima. C. Dalam konvensi dan rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 99/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 97/Pdt.G/2021/PA.Batg
Statistik6328