- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT I ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NOMOR 112/PDT.G/2020/PN.BJM TANGGAL 5 APRIL 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI-EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT I ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT I DAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000.00. ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Turut Tergugat I ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 112/Pdt.G/2020/PN.Bjm tanggal 5 April 2021 yang dimintakan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi-Eksepsi Pembanding semula Turut Tergugat I ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
- Menghukum Terbanding I semula Penggugat, Terbanding II semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000.00. ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 25/PDT/2021/PT BJM |
|
Nomor | 25/PDT/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tajudin |
Hakim Anggota | Sri Purnamawati, Brhj. Siti Suryati |
Panitera | Dra. Hj. Sari Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PDT/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 25/PDT/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PDT/2021/PT BJM
Statistik12560