- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Agung Widodo bin Suwignyo) kepada Penggugat (Rahayu binti Darsono);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai, berupa: 4.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah); 4.2. Mut'ah dalam bentuk uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah); 4.3. Nafkah Terhutang (Madhliyah) sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk menahan akta cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 (empat) diatas;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) atas 1 (satu) orang anak yang bernama Mashud Fadhil Pratama bin Agung Widodo, danmemerintahkan kepada Penggugat (Rahayu binti Darsono) untuk memberikan akses kepada Tergugat (Agung Widodo bin Suwignyo) untuk bertemu dengan anak yang dimaksud;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Mashud Fadhil Pratama bin Agung Widodominimal sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu jutarupiah) setiap bulannya yang diberikan melalui Penggugat selaku ibu yang mengasuhnya sejak putusan ini dijatuhkan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut menikah atau berusia 21 tahun diluar biaya kesehatan dan pendidikannya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 445.000,00 (empat ratus empatpuluhlima ribu rupiah);
Putusan PA PELAIHARI Nomor 534/Pdt.G/2021/PA.Plh |
|
Nomor | 534/Pdt.G/2021/PA.Plh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketuad. Habiburrahman |
Hakim Anggota | I. S.pd., Hakim Anggota Dra. Rabiatul Adawiahbr Hakim Anggota Nur Moklis |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Aulia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 534/Pdt.G/2021/PA.Plh.zip
- Download PDF
- 534/Pdt.G/2021/PA.Plh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 534/Pdt.G/2021/PA.Plh
Statistik216