- Menyatakan Terdakwa Ari Mindra Alias Ari Anak Ludin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena Kelalaiannya Mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan dan luka berat? sebagaimana dakwaan pertaman Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ari Mindra Alias Ari Anak Ludin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( Sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- 1 (satu) unit Kendaraan Mobil Pick Up merek Toyota Warna Hitam TNKB warna merah Nomor Polisi KB 8159 L dengan nomor mesin: 7K0861412 dan Nomor Rangka:MHF31KF6060053790.
- 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Merek Honda Warna merah abu-abu TNKB warna Hitam Nomor Polisi KB 2679 LD dengan nomor mesin HB61W1227649 dan nomor rangka MH1HB61177K242820.
- 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Merek TVS Warna hitam TNKB warna Merah Nomor polisi KB 3969 LH dengan Nomor mesin 0H5HA1010963 dan nomor rangka MK2B2A1H5BJ001788.
- 1 (satu) unit Kendaraan Mobil Dump Truck Merek Mitsubishi Warna Kuning TNKB warna Hitam Nomor Polisi KB 9860 DG dengan Nomor Mesin 4D34TC00086 dan nomor rangka MHMFE74P47K007125.
Putusan PN Ngabang Nomor 19/Pid.Sus/2020/PN Nba |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2020/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Setioadi, Shbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Ruswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Landak melalui saksi YA? MASINO Dikembalikan kepada saudara EMANUEL Y.S melalui terdakwa ARI MINDRA. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2020/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2020/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2020/PN Nba
Statistik3114