- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA I YOHANES BERKMANS JOGO ALIAS YOMAN, TERDAKWA II YOSEP BALITA ALIAS YOS, TERDAKWA III RIKARDUS WEGU ALIAS RIKI DAN TERDAKWA V YAKOBUS LEHA ALIAS YAKOB TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BAJAWA NOMOR : 8/PID.B/2021/PN BJW TANGGAL 10 MEI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA I YOHANES BERKMANS JOGO ALIAS YOMAN, TERDAKWA II YOSEP BALITA ALIAS YOS, TERDAKWA III RIKARDUS WEGU ALIAS RIKI DAN TERDAKWA V YAKOBUS LEHA ALIAS YAKOB DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA I YOHANES BERKMANS JOGO ALIAS YOMAN, TERDAKWA II YOSEP BALITA ALIAS YOS, TERDAKWA III RIKARDUS WEGU ALIAS RIKI DAN TERDAKWA V YAKOBUS LEHA ALIAS YAKOB TETAP DITAHAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA I YOHANES BERKMANS JOGO ALIAS YOMAN, TERDAKWA II YOSEP BALITA ALIAS YOS, TERDAKWA III RIKARDUS WEGU ALIAS RIKI DAN TERDAKWA V YAKOBUS LEHA ALIAS YAKOB UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa I Yohanes Berkmans Jogo alias Yoman, Terdakwa II Yosep Balita alias Yos, Terdakwa III Rikardus Wegu alias Riki dan Terdakwa V Yakobus Leha alias Yakob tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 8/Pid.B/2021/PN Bjw tanggal 10 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa I Yohanes Berkmans Jogo alias Yoman, Terdakwa II Yosep Balita alias Yos, Terdakwa III Rikardus Wegu alias Riki dan Terdakwa V Yakobus Leha alias Yakob dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I Yohanes Berkmans Jogo alias Yoman, Terdakwa II Yosep Balita alias Yos, Terdakwa III Rikardus Wegu alias Riki dan Terdakwa V Yakobus Leha alias Yakob tetap ditahan ;
- Membebankan kepada Terdakwa I Yohanes Berkmans Jogo alias Yoman, Terdakwa II Yosep Balita alias Yos, Terdakwa III Rikardus Wegu alias Riki dan Terdakwa V Yakobus Leha alias Yakob untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang ditingkat Banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 84/PID/2021/PT KPG |
|
Nomor | 84/PID/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maximianus Daru Hermawan |
Hakim Anggota | Bri Wayan Kawisada, Hariono |
Panitera | Paulus Para |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/PID/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 84/PID/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 84/PID/2021/PT KPG
Statistik4432