Putusan PT SAMARINDA Nomor 119/PID/2011/PT KT SMDA |
|
Nomor | 119/PID/2011/PT KT SMDA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 27 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhammad Yaqub |
Hakim Anggota | Makmun Masduki, Mhbrfarid Fauzi |
Panitera | Nethenus Ajan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA TANGGAL 14 MARET 2006 NO. 67/PID.B/2005/PN.SGT, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : - MENYATAKAN TERDAKWA HJ. KIBERIAH ALS HJ. DARMA BINTI ENGA YANG IDENTITASNYA SEPERTI TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA " MENGUASAI DAN MEMILIKI HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) " ; - MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN ; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA UNTUK SELEBIHNYA ; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 14 Maret 2006 No. 67/Pid.B/2005/PN.Sgt, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan terdakwa Hj. Kiberiah Als Hj. Darma Binti Enga yang identitasnya seperti tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Menguasai dan Memiliki Hasil Hutan Tanpa dilengkapi dengan surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) " ; - Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; - Menguatkan putusan pengadilan negeri sangatta untuk selebihnya ; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2011 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 119/PID/2011/PT_KT_SMDA.zip
- Download PDF
- 119/PID/2011/PT_KT_SMDA.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 119/PID/2011/PT KT SMDA
Statistik9526