- Menolak eksepsi Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pengugat adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 20 Juli 2020;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 16.920 m2 (enam belas ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi), dengan nomor Sertifikat Hak Milik Nomor. 05021 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu atas nama SURIANSYAH (tanah obyek sengketa);
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor. 05021 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu atas nama SURIANSYAH di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor. 05021 yang terletak di Desa Mangkalapi, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan luas 16.920 m2 (enam belas ribu sembilan ratus dua puluh meter persegi), atas nama SURIANSYAH dibalik namakan menjadi Sarwan (Penggugat);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati bunyi putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp5.499.000,00 (lima juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Bln |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Gusti Made Utami |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Domas Manalu, Hakim Anggota Rifin Nurhakim Sahetapi |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Bln
Statistik17661