Putusan PA SLEMAN Nomor 1505/Pdt.G/2020/PA.Smn |
|
Nomor | 1505/Pdt.G/2020/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Asri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Achmad Harunofa, Br Hakim Anggota H. Ahmad Zuhdi |
Panitera | Panitera Pengganti H. Suranto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Tidak menerima eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Yusuf Nuriman Arif, S.E bin Karso) terhadap Penggugat (Hari Rochana, S.E binti H. Mudjari Karyono C); DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah : a. Tanah dan diatasnya berdiri bangunan rumah permanen yang terletak di Jalan Permata 19 No. 21 RT 13 Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dengan ukuran 10 meter X 16,10 meter dan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara ; berbatasan dengan jalan Perumahan. - Sebelah Timur ; berbatasan dengan H. Sam?ami; - Sebelah Selatan ; berbatasan dengan Ainah (Acil Ambik). - Sebelah Barat ; berbatasn dengan H. Sudansi Indrajaya/ ayah kandung Deni. Di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen dengan ukuran Panjang 10,72 meter - Lebar 10 meter; b. Satu unit mobil merk Honda type Honda Mobilio DDA 1.5 model mobil penumpang, nomor polisi DA 7512 HH tahun pembuatan 2015, nomor rangka MHRDD480FJ419424, nomor mesih L15Z112199253, atas nama Tergugat Rekonvensi, yang dibeli pada tahun 2016; 3. Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi sebesar 40 % (empat puluh persen) dan Tergugat Rekonvensi sebesar 60 % (enam puluh persen) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana pada diktum angka 2 di atas secara natura, dan jika tidak bisa dibagi secara natura, dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak, sesuai bagian sebagaimana yang tercantum pada diktum angka 3 (tiga) di atas; 5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.305.000,00 ( tiga juta tiga ratus lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1505/Pdt.G/2020/PA.Smn
Statistik8114