Putusan PN TENGGARONG Nomor 13/Pdt.P/2021/PN Trg |
|
Nomor | 13/Pdt.P/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Evi Wijanarko |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | PENETAPAN Nomor 13/ Pdt.P/ 2021/ PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara perdata permohonan pada tingkat pertama, telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam permohonan atas nama ;HERRY HAVID, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat/Tgl. Lahir Loa Kulu, 22 Agustus 1984, Alamat Jl. Maduningrat No,5 RT.20 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai Pemohon ; Pengadilan Negeri tersebut ; Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 13/Pdt.P/2021/PN Trg tertanggal 6 April 2021, tentang penunjukan Hakim; Setelah membaca surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 13/Pdt.P/2021/PN Trg tertanggal 6 April 2021, tentang penetapan hari sidang ; Setelah membaca surat-surat dalam berkas permohonan ; Setelah memperhatikan bukti tulis yang diajukan ; Setelah mendengar keterangaan Pemohon dan Saksi-saksi; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dibawah register Nomor 13/Pdt.P/2021/PN Trg tertanggal 6 April 2021, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 27 April 2008 telah terjadi perkawinan antara seorang laki-laki bernama HERRY HAVID dengan seorang perempuan RENI HADRIATI MARJIAH sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 317/12A//2008.2. Bahwa dari hasil perkawinan tersebut telah lahir satu orang anak yang mana anak ke satu tersebut diberi nama DINI AMELIA sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 64.02.AL.6050/IND/TH+A/II/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara.3. Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran DINI AMELIA tersebut nama orang tua yang tertera adalah RENI HADRIATI MARDJIAH dan ingin dirubah menjadi RENI HADRIATI MARJIAH;4. Bahwa adapun alasan perubahan nama orang tua tersebut adalah untuk Pengurusan Kelengkapan Administrasi Sekolah.5. Bahwa Pemohon telah ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk merubah nama orang tua yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut dan untuk memperbaiki Akta Kelahiran tersebut harus ada Penetapan dan Pengadilan Negeri Tenggarong;Berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon bersama ini memohon dengan hormat kepada Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong kiranya berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama orang tua pada Akta Kelahiran Nomor: 64.02.AL6050/IND/TH+/VII/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula tertulis RENI HADRIATI MARDJIAH dirubah menjadi RENI HADRiATI MARJIAH;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan tersebut pada kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mencatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu mengenai perubahan nama orang tua yang tertulis pada Akta Kelahiran Nomor: 64.02.AL6050/IND/TH+A/II/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula tertulis RENI HADRIATI MARDJIAH dirubah menjadi RENI HADRIATI MARJIAH;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon datang menghadap sendiri di persidangan; Menimbang, bahwa telah didengar keterangan dari Pemohon bahwa pada pokoknya Pemohon bermaksud merubah nama isteri Pemohon, yang sebelumnya RENI HADRIATI MARDJIAH dirubah menjadi RENI HADRIATI MARJIAH ; Menimbang, bahwa untuk memperkuat alasan permohonannya Pemohon telah mengajukan bukti-bukti tertulis berupa foto copy yang telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata telah sesuai dengan aslinya, serta telah diberi materai yang cukup sehingga dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah berupa : 1. Kartu Tanda Penduduk atas nama HERRY HAVID, diberi tanda tanda P.1; 2. Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga HERRY HAVID, A.Md., diberi tanda P-2;3. Kutipan Akta Kelahiran atas nama DINI AMELIA, diberi tanda P-3;4. Akta Perkawinan No. 317/ 12/V/2008, diberi tanda P-4; Menimbang, bahwa selain surat-surat bukti tersebut Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, sebagai berikut : 1. Saksi EDDY YANSYAH; - Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama isteri Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon;- Bahwa nama isteri Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon adalah RENI HADRIATI MARDJIAH dan hendak dirubah menjadi RENI HADRIATI MARJIAH ;- Bahwa Perubahan nama isteri Pemohon tersebut adalah menyesuaikan nama yg tertulis di kartu keluarga dengan nama isteri pemohon yang tertulis di Kutipan Akta kelahiran No.64.02.AL.6050/IND/TH+/VII/2010 tertanggal 1 juli 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten KutaiKartanegara;- Bahwa Nama isteri Pemohon di Akta Kelahiran anak Pemohon adalah benar yaitu RENI HADRIATI MARDJIAH;- Bahwa Pemohon sekarang bertempat tinggal di Jl. Maduningrat No. 5 Rt. 20 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Pemohon baru tahu kalau nama isteri Pemohon di Akta Kelahiran anak Pemohon adalah salah sekitar akhir- akhir ini;- Bahwa tujuan Pemohon mengajukan perubahan nama isteri Pemohon di Akta Kelahiran anak Pemohon adalah untuk pengurusan kelengkapan administrasi sekolah; Terhadap keterangan Saksi tersebut, Pemohon membenarkannya;2. Saksi MUHAMMAD IMANSYAH :- Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama isteri Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon;- Bahwa nama isteri Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon adalah RENI HADRIATI MARDJIAH dan hendak dirubah menjadi RENI HADRIATI MARJIAH ;- Bahwa Perubahan nama isteri Pemohon tersebut adalah menyesuaikan nama yg tertulis di kartu keluarga dengan nama isteri pemohon yang tertulis di Kutipan Akta kelahiran No.64.02.AL.6050/IND/TH+/VII/2010 tertanggal 1 juli 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten KutaiKartanegara;- Bahwa Nama isteri Pemohon di Akta Kelahiran anak Pemohon adalah benar yaitu RENI HADRIATI MARDJIAH;- Bahwa Pemohon sekarang bertempat tinggal di Jl. Maduningrat No. 5 Rt. 20 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Pemohon baru tahu kalau nama isteri Pemohon di Akta Kelahiran anak Pemohon adalah salah sekitar akhir- akhir ini;- Bahwa tujuan Pemohon mengajukan perubahan nama isteri Pemohon di Akta Kelahiran anak Pemohon adalah untuk pengurusan kelengkapan administrasi sekolah; Terhadap keterangan Saksi tersebut, Pemohon membenarkannya;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut Pemohon menyatakan benar dan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan sudah cukup dengan permohonannya dan selanjutnya mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa selanjutnya telah berlangsung segala hal ikhwal tentang duduk perkaranya sebagaimana tersebut didalam berita acara pemeriksaan permohonan ini, dan untuk mempersingkat uraian permohonan ini, maka segala apa yang telah termuat didalam berita acara pemeriksaan permohonan ini dianggap pula termuat didalam Penetapan ini ; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana telah diuraikan diatas ; Menimbang, bahwa berdasarkan Surat-surat bukti, keterangan Saksi-saksi maupun keterangan Pemohon telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :- Bahwa benar Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama isteri Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon;- Bahwa benar nama isteri Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon adalah RENI HADRIATI MARDJIAH dan hendak dirubah menjadi RENI HADRIATI MARJIAH ;- Bahwa benar Perubahan nama isteri Pemohon tersebut adalah menyesuaikan nama yg tertulis di kartu keluarga dengan nama isteri pemohon yang tertulis di Kutipan Akta kelahiran No.64.02.AL.6050/IND/TH+/VII/2010 tertanggal 1 juli 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten KutaiKartanegara;- Bahwa benar Nama isteri Pemohon di Akta Kelahiran anak Pemohon adalah benar yaitu RENI HADRIATI MARDJIAH;- Bahwa benar tujuan Pemohon mengajukan perubahan nama isteri Pemohon di Akta Kelahiran anak Pemohon adalah untuk pengurusan kelengkapan administrasi sekolah; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 tahun2013 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil ataspermintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka sudah tepat berdasarkan bukti Kartu Tanda Penduduk Pemohon (P-1), Pemohon berdomisili di Jl. Maduningrat No,5 RT.20 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon; Menimbang, bahwa kebenaran data-data kependudukan diperlukan bagi tertibnya administrasi kependudukan dan penyelenggaraan negara yang berhubungan dengan kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang nomor 24 tahun2013 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan ;Menimbang, bahwa Pemohon hendak merubah nama isteri Pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, yang semula RENI HADRIATI MARDJIAH dirubah menjadi RENI HADRIATI MARJIAH dengan alasan untuk pengurusan kelengkapan administrasi sekolah, Dengan demikian Hakim menilai maksud perubahan nama isteri Pemohon beralasan menurut hukum, sehingga petitum permohonan angka 2 patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang nomor 24 tahun2013 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah menentukan bahwa pejabat pencatatan sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan mencatat peristiwa penting lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya penetapan pengadilan, dan oleh karenanya Pemohon diperintahkan untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu, dengan demikian petitum angka 3 patut pula untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon ternyata telah dikabulkan, serta melihat syarat dari perkara itu sendiri yang voluntair maka wajar apabila kepada Pemohon dibebankan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, dan dengan demikian petitum permohonan angka 4 dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya petitum permohonan angka 2, 3, dan 4, maka petitum permohonan angka 1 dengan sendirinya telah dikabulkan;Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;2. Menetapkan bahwa perubahan nama isteri Pemohon sebagaimana tertulis pada Akte Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara No.64.02.AL.6050/IND/TH+/VII/2010, RENI HADRIATI MARDJIAH dirubah menjadi RENI HADRIATI MARJIAH ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait, selanjutnya untuk dicatat adanya perbaikan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan hari ini ditetapkan sejumlah Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 21 April 2021, oleh kami Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, Penetapan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Evi Wijanarko, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dan dengan dihadiri oleh Pemohon. Panitera Pengganti,Evi Wijanarko, S.H. Hakim,Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H.,Perincian biaya : 1. Biaya pendaftaran Rp. 30.000,- 2. Biaya ATK Rp. 50.000,-3. Biaya PNBP Rp. 10.000,- 4. Redaksi Rp. 10.000,- 5. Materai Rp. 10.000,- Jumlah Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.P/2021/PN Trg
Statistik5814